Simalungun (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Sumatera Utara menembak mati perampok bersenjata api (senpi) yang merupakan residivis.

"Pelaku mencoba melawan dengan mengarahkan senjata api kepada anggota, sehingga harus dilumpuhkan," kata Kapolres Simalungun, AKBP ML Panjaitan di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis.

Kapolres menjelaskan, tersangka Mukhlis bin Sahbudin alias Sulis (35), warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, bersama Darwin Samosir (26), warga Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, merampok Andri Herdiansyah alias Supri (35) pemilik Danny Salon di Huta Bayu pada 6 Januari 2018 .

Korban sempat dipukul di bagian kepala dengan senjata api rakitan milik Sulis.

Dalam perampokan itu, satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler dan kalung emas dibawa para pelaku.

Tersangka Darwin ditangkap pada 12 Januari 2018, sedangkan Sulis dilumpuhkan dalam pelarian di areal hutan kawasan Kota Padang Sidempuan pada 17 Januari 2018 malam dan jenazah dibawa ke rumah sakit untuk diotopsi.

"Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kriminal dalam upaya memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," kata Kapolres.

Pewarta: Warsito
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018