Tarakan (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kota Tarakan, Kalimantan Utara menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,011 kg yang disembunyikan dalam tanah.

Kasubag Humas Polres Tarakan, Ipda Deny Mardiyanto melalui sambungan telepon, Jumat menyatakan, penemuan sabu-sabu dalam tanah terjadi pada Selasa (16/1) dan aparat kepolisian berhasil meringkus empat orang pemiliknya.

Keempat pemilik barang haram yang diamankan tersebut berinisial "Sd", "Ad", "Su" dan "Nn", semuanya berstatus warga Kota Makassar, Sulsel.

Sabu-sabu yang rencananya dibawa ke Makassar ini, ditemukan setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat setempat mengenai sebuah lahan kosong di Jalan Yos Sudarso RT 23, Kelurahan Selumit Pantai.

Pada saat pengintaian, terlihat seseorang mondar mandir dengan gerak-gerik yang mencurigkan di dekat lokasi sekitar pukul 21.30 wita malam.

Ketika aparat kepolisian mendekati, pria yang diketahui berinisial "Sd" sedang menggali tanah untuk mengambil sabu-sabu yang disembunyikannya seberat 1,011 kilo gram.

Aparat kepolisian dari Polres Kota Tarakan langsung menginterogasi pria "Sd" ini dan mengambil barang berupa jeriken bekas pelumas yang ternyata berisi sabu-sabu.

Dari hasil interogasi, diketahui "Sd" bersama tiga rekannya menjemput barang haram itu untuk dibawa ke Makassar. Ketiga rekannya yaitu "Ad", "Su" dan "Nn" diringkus di salah satu penginapan di kota itu.

Informasi awal yang diperoleh dari pemeriksaan keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu, berangkat dari Makassar 14 Januari 2018 untuk menjemput barang itu.

Denny mengutarakan, keempat tersangka yang bertindak selaku kurir ini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Muhammad Rusman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018