Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi untuk tersangka Rita Widyasari dalam kasus TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sembilan saksi itu adalah pengurus pusat PT Gunakarya Nusantara Salim, pengurus PT Taman Sari Abadi Wondo, pengurus PT Aset Prima Tama Agus, pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri Budi, dan pengurus PT Yasa Patria Perkasa Ipung.

Selanjutnya pengurus PT Wijaya Karya Cabang Samarinda Bambang, pengurus PT Budi Bakti Prima Budi, pengurus PT Karyatama Nagasari Yakob, dan General Manager PT Hutama Karya Bambang Mustaqim.

Sebelumnya Bambang Mustaqim juga telah ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN Tahap II Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Kementerian Dalam Negeri RI Tahun Anggaran 2011.

KPK telah menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.

Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.

"Dalam kasus penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU, salah satu yang juga menjadi fokus KPK terkait dugaan-dugaan proses perizinan yang tidak tepat dan dikaitkan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Itu yang kami dalami dalam beberapa hari ke depan," ujar Febri.

KPK juga sedang mendalami terkait proses penjualan atau transaksi jual beli perusahaan dalam penyidikan TPPU tersebut.

Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.

Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rita Widyasari bersama-sama Khairudin selama periode jabatan Rita Widyasari sebagai Bupati.

Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita beberapa barang mewah milik Rita Widyasari yang diduga terkait dengan TPPU.

Terdapat 36 tas yang disita dari berbagai merek seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine, dan lain-lain.

Selanjutnya, sepatu sebanyak 19 pasang dalam berbagai merek seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, Hermes, dan lain-lain.

Kemudian 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, cincin serta 32 jam tangan berbagai merek seperti Gucci, Tisot, Rolex, Richard Millie, Dior, dan lain-lain.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018