Batam, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Sebanyak delapan provinsi berciri kepulauan menyepakati Deklarasi Batam, yang antara lain berisi permintaan percepatan penerbitan UU Daerah Kepulauan sebagai landasan hukum pengembangan daerah pesisir.

Deklarasi tersebut dibacakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kepulauan Riau, Naharudin, dalam Konferensi Pemerintah Daerah Kepulauan, di Batam, Senin.

Kedelapan provinsi yang menyepakati Deklarasi Batam, yaitu Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Deklarasi itu terdiri atas tiga pasal.

Pertama, menegaskan prinsip perjuangan pemerintah dan masyarakat kepulauan untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945 serta Bhineka Tunggal Ika.

Kedua, sepakat mendukung percepatan penetapan RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi UU berdasarkan program legislasi nasional.

Ketiga, atas dasar kepastian hukum, sebelum penetapan RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi UU tentang daerah kepulauan, maka mendesak pemerintah untuk secara konsekuen dan bertanggung jawab melaksanakan semangat ketentuan Pasal 27, 28, 29 dan 30 UU No 23 Tahun 2014 tentang Ppemerintahan Daerah, untuk percepatan pembangunan provinsi yang berciri kepulauan itu.

"Kami menyadari akan karakteristik sebagai daerah kepulauan dengan pulau-pulau kecil yang dihubungkan lautan yang luas sehingga menimbulkan masalah dalam percepatan pembangunan, maka pemprov kepulauan membentuk badan kerja sama provinsi kepulauan," kata Naharudin.

Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, berharap pemerintah segera menerbitkan UU Daerah Kepulauan untuk memastikan kewenangan pemda bercirikan kepulauan.

Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengusulkan Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Daerah Kepulauan, yang selama ini dinanti delapan provinsi berciri kepulauan.

"Perppu saja. Ini mendesak karena janji kampanye presiden," kata dia.

Setelah perppu terbit, ia berkomitmen segera mendorong DPR untuk mengesahkannya RUU menjadi UU. "Sebulan saja jadi UU itu," kata dia.

Sebenarnya, presiden sudah mengeluarkan amanat presiden untuk UU tersebut dan naskah rancangan UU juga sudah selesai, namun, lanjutnya, masih terkendala di kementerian terkait.

Ia pesimistis, bila presiden tidak menginterupsinya dengan perppu, maka UU tidak akan segera terbit.

Pewarta: Yuniati Naim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018