Medan (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Randiman Tarigan, mantan Sekretaris DPRD Sumatera Utara terkait dugaan kasus suap pengesahan APBD dan pembatalan pengajuan hak interpelasi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pemantauan di Mako Brimob Polda Sumut, Kamis, Randiman yang mengenakan kemeja putih, memasuki ruangan pemeriksaan di lantai II gedung Mako Brimob sekitar pukul 11.00 WIB.

Kemudian, pada pukul 12.30 WIB, Randiman yang juga mantan Manajer PSMS Medan, selesai menjalani pemeriksan.

Pemeriksaan terhadap Radiman berlangsung selama sekitar lebih satu jam.

Randiman, yang dicegat ketika menuju lokasi parkir mobilnya, mengaku tidak ada hal baru dalam pemeriksaan kali ini.

"Materi pemeriksaan yang dulu-dulu juga ditanyakan oleh KPK," kata Randiman mantan Plt Wali kota Medan.

Selain Randiman, bendahara DPRD Sumut Ali Nafiah juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Meskipun pemeriksaan keduanya tidak terjadwal.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018