Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa advokat Fredrich Yunadi menolak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan atau segera disidangkan.

Sebelumnya, KPK sempat memanggil mantan kuasa hukum Setya Novanto itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis. Namun, Fredrich tidak hadir.

"Tersangka Fredrich Yunadi memberikan surat melalui bagian pengawalan tahanan di KPK untuk disampaikan ke penyidik karena menolak dilakukan rencana pelimpahan tahap dua terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa pelimpahan tahap dua tidak mensyaratkan persetujuan dari tersangka sehingga proses tetap dilakukan dan keberatan Fredrich Yunadi dituangkan dalam berita acara pelimpahan.

"Selanjutnya, KPK akan mempersiapkan dakwaan dan menyerahkan berkas ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK pada Kamis telah menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan atau tahap dua terhadap tersangka Fredrich Yunadi.

KPK telah Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018