Bekasi (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan sebanyak enam ruas jalan protokol di wilayah setempat terlarang bagi pemasangan alat peraga kampanye.

 "Pasangan bakal calon Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi juga Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat diharapkan mampu menaati aturan ini," kata Komisioner Divisi Umum dan Keuangan KPU Kota Bekasi Kanti Prayogo di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, keenam titik jalan protokol tersebut ialah Jalan Sultan Agung, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Noer Alie Kalimalang, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Joyo Martono.

"Di lokasi tersebut terlarang dipasangi alat peraga dengan bentuk apa pun," katanya.

Kanti mengatakan, alat peraga kandidat juga tidak diperbolehkan dipasang di tempat ibadah, lingkungan pendidikan, dan instansi pemerintahan.

"Di luar lokasi yang dilarang itu, diperkenankan pemasangan atribut. Namun jika didapati pemasangannya menyalahi ketentuan, Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi bisa mengambil tindakan tegas," ujarnya.

Kanti menambahkan, penindakan oleh Panwaslu baru bisa dilakukan setelah KPU resmi menetapkan kandidat peserta Pilkada Kota Bekasi 2018 pada 12 Februari 2018.?

"Maka saat ini, bertebarannya atribut kampanye di sejumlah titik, masih menjadi domain Satuan Polisi Pamong Praja untuk penertibannya dengan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban," katanya.

Kanti menambahkan, pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, KPU Kota Bekasi akan memfasilitasi alat peraga kampanye kandidat, baik yang berupa baliho, spanduk, juga umbul-umbul.

"Kandidat Pilkada Kota Bekasi juga kandidat Pilkada Jabar sama-sama kami siapkan. Selebihnya masing-masing boleh menambahkan dengan menggunakan dana kampanyenya sendiri," ujarnya.

Untuk bantuan penyediaan alat peraga kampanye juga pelaksanaan debat kandidat, KPU Kota Bekasi menganggarkan dana sebesar Rp2-3 miliar.


Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018