Medan (ANTARA News) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sumatera Utara mengingatkan bentrok nelayan tradisional di daerah Belawan, Sumatera Utara, jangan sampai terulang lagi, karena hal tersebut akan menimbulkan kerugian cukup besar.

Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli di Medan, Selasa, mengatakan perseteruan diantara sesama nelayan kecil tersebut, juga mengakibatkan tidak kondusifnya suatu daerah.

Ia mengatakan kasus sebagian kapal ikan nelayan dibakar oleh sekelompok nelayan lain yang tidak bertanggung jawab tidak dibenarkan.

"Perbuatan tersebut, tergolong anarkis dan nelayan pelaku pembakaran kapal berukuran kecil itu, bisa saja dipidana, serta diproses secara hukum," ujar Nazli.

Ia berharap kepada nelayan di Sumatera Utara (Sumut) agar jangan sekali-kali melakukan tindakan main hakim sendiri jika menemukan kapal Pukat Hela (Trawl), Pukat Tarik (Seine Nets) dan sejenis Pukat Harimau beroperasi di tengah laut.

Para nelayan hanya dibenarkan melapor kepada Petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) yakni TNI AL, Polisi Perairan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKK) dan instansi terkait lainnya.

"Biarkanlah aparat keamanan di laut itu, yang bertindak secara tegas terhadap kapal penangkap ikan ilegal yang melanggar Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015," ucapnya.

Nazli mengatakan, aksi pembakaran delapan unit kapal pukat tarik (trawl) dan dua unit kapal 5 Gross Ton (GT) yang terjadi di perairan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumut, menimbulkan kerugian di kalangan nelayan.

Apalagi, kapal yang dibakar tersebut, belum lagi lunas pembayarannya karena kredit melalui pihak perbankan.

Sehubungan dengan itu, kasus pembakaran kapal nelayan di Belawan jangan ada lagi, dan hal tersebut merupakan yang terakhir.

"Nelayan adalah bukan petugas keamanan di laut atau pihak yang berwenang melakukan razia terhadap kapal pukat harimau yang beroperasi di tengah laut," kata Wakil Ketua HNSI Sumut.

Sebelumnya, sekelompok nelayan mengamuk dan membakar 8 unit kapal pukat tarik dan dua kapal bermesin GT 5 di perairan Belawan, Kota Medan, Senin (19/2) karena menggunakan alat tangkap pukat tarik (trawl) yang dilarang pemerintah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, ketika kapal-kapal nahas itu akan berangkat ke laut.

"Saat mulai berlayar, persis di sekitar alur reklamasi Pelabuhan Belawan, kapal-kapal itu berpapasan dengan kelompok nelayan jaring, nelayan tangkul gurita, nelayan pencari kerang, yang juga akan berangkat ke laut," ujarnya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018