Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta kembali melanjutkan program pendaftaran tanah berstatus Sultan Ground di daerah ini yang sudah dilakukan rutin sejak 2015.

"Sama seperti tahun lalu, kami akan memanfaatkan dana keistimewaan untuk proses pendaftaran tanah milik Keraton Yogyakarta," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, jumlah bidang tanah berstatus Sultan Ground maupun Pakualaman Ground yang akan didaftar lebih banyak dibanding tahun berikutnya.

Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan proses pendaftaran tanah berstatus Sultan Ground dan Pakualaman Ground pada tahun ini bisa mencapai sekitar 100 bidang.

Tanah berstatus Sultan Ground dan Pakualaman Ground tersebut biasanya bukan berupa lahan kosong namun digunakan untuk berbagai kepentingan seperti kantor untuk lembaga atau instansi, sekolah, hingga ruang terbuka hijau publik.

Pada 2015 sudah terdaftar sebanyak 72 bidang tanah berstatus Sultan Ground dan Pakualaman Ground, sedangkan pada 2016 terdaftar sebanyak 50 bidang tanah, dan pada 2017 dilakukan pendaftaran 50 bidang tanah.

Hari menyebutkan warga atau institusi yang menempati tanah Sultan Ground atau Pakualaman Ground tidak perlu khawatir karena justru akan lebih mudah mengurus kekancingan dari keraton apabila tanah yang mereka tempati terdata dan memperoleh sertifikat.

"Tentunya sertifikat tanah tersebut atas nama keraton. Tetapi, warga atau institusi bisa mengurus surat kekancingan untuk menempati tanah tersebut," kata Hari.

Setelah BPN menerbitkan settifikat hak milik atas tanah keraton tersebut, lanjut Heri, Pemerintah Kota Yogyakarta akan langsung mengajukan permohonan kekancingan untuk pemanfaatan tanah tersebut khususnya yang digunakan untuk kepentingan publik seperti sekolah atau kantor pemerintahan.

"Apabila digunakan untuk pribadi, maka warga yang bersangkutan dapat mengurusnya secara langsung," katanya.

Ia berharap proses penerbitan sertifikat tidak membutuhkan waktu lama. Namun, proses tersebut merupakan kewenangan BPN.
 

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018