Bekasi (ANTARA News) - Dua pelaku pencuri mobil pedagang keliling makanan tahu bulat, DEN dan HER, mengaku nekat menjalankan aksinya karena kepepet untuk melunasi tagihan uang kontrakannya di Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Motifnya karena pelaku terlilit utang untuk bayar kontrakan," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, kedua pelaku berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor Pondokgede setelah melarikan mobil milik bosnya jenis Suzuki Pick Up dengan nomor polisi B-9712-KAM sejak sepekan lalu.

Selama pelariannya, kedua pelaku mengubah nomor polisi mobil curiannya guna menghindari kecurigaan.

"Rupanya, mobil jenis Suzuki Pick Up dengan nomor polisi B-9712-KAM diubah nomor platnya menjadi A-8819-KC," katanya.

Kepala Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kompol Suwari, mengatakan kasus pencurian itu terjadi setelah kedua pelaku diterima menjadi tukang tahu bulat.

"Jadi, mereka ini baru kerja satu hari. Melamar bersama dengan MM dan RJ yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Mereka meminta pekerjaan kepada korban yang merupakan bosnya atas nama Ahmad Syahrudi, korban pun menerima mereka," kata Suwari.

Menurut dia, korban memfasilitasi mobil untuk berjualan kepada pelaku dengan perjanjian pengumpulan uang jualan sejak siang hingga malam hari disetorkan ke korban.

"Para pelaku berjualan tahu bulat dengan kendaraan korban di wilayah Kota Bekasi sampai ke Cileungsi, Kabupaten Bogor," katanya.

Setiap malam, kata dia, kendaraan harus kembali dipulangkan ke rumah korban di Jalan Lurah Namat Nomor 50 RT02/RW05, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Pondokgede.

"Namun sampai waktu yang disepakati, mobil tersebut tidak kunjung kembali dan pemilik kendaraan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada kami," katanya.

Setelah itu, petugas mendapatkan informasi jika dua tersangka berada di Tigaraksa, Tangerang, Banten.

"Kami baru mengetahui setelah kepolisian di Tigaraksa memberikan informasi. Kemudian petugas mendatangi dan menangkap tersangka beserta barang buktinya," katanya.

Suwari menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan bagian dari uang hasil menjual mobil masing-masing Rp3 juta.

"Mereka tidak tahu berapa harga gadainya, soalnya yang menggadai adalah pelaku MM dan RJ (DPO). Mereka mengaku hanya dikasih Rp3 juta dari pelaku MM dan RJ," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018