(Antara)-pemerIntah telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda penetapan status tersangka calon kepala daerah yang terindikasi kasus korupsi. Namun, hal itu mendapat penolakan wakil Ketua Komisi Dua DPR. karena KPK memiliki tugas pokok dan fungsi yang telah diatur oleh undang-undang tindak pidana korupsi.