Pemprov sangat mendukung pembangunan `smelter` AMNT, yang berdasarkan izin prinsip penanaman modalnya akan berinvestasi sebesar Rp26 triliun."
Mataram (ANTARA News) - Sebanyak enam orang delegasi Perseroan Terbatas Freeport Indonesia berkunjung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nusa Tenggara Barat untuk berkonsultasi masalah perizinan, Kamis.

Rombongan perusahaan tambang itu dipimpin VP Enviromental Andi Mukhsia, didampingi General Superintendent Smelter Project PT Freepot Indonesia, Erika Silva. Mereka diterima Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB H Lalu Gita Ariadi, dan Kepala Bidang Perizinan Rizal Dilaga.

Delegasi perusahaan tambang yang beroperasi di Papua itu, didampingi tiga orang dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), dan dua orang dari PT Amman Mineral Industry (AMIN).

"Kami ingin mengetahui tata cara perizinan pabrik pengolahan konsentrat hasil tambang (smelter) di NTB. Dan ingin mengetahui komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam mendukung pembangunan `smelter` AMNT," kata Andi.

Menjawab hal tersebut, Kepala DPMPTSP NTB H Lalu Gita Ariadi, menguraikan proses dan pencapaian perizinan pembangunan "smelter" AMNT, termasuk dukungan dan komitmen Pemprov NTB.

Hingga saat ini, dalam proses pembangunan pabrik pengolahan konsentrat hasil tambang, PT AMIN telah mengantongi izin lingkungan, dan PT AMNT telah memiliki izin pemanfaatan ruang dari provinsi.

Berbagai perizinan lainnya, kata dia, juga sedang diurus, baik di Pemprov NTB, maupun di Kabupaten Sumbawa Barat.

"Pemprov sangat mendukung pembangunan `smelter` AMNT, yang berdasarkan izin prinsip penanaman modalnya akan berinvestasi sebesar Rp26 triliun," ujarnya.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP NTB, Rizal Dilaga, menambahkan proses dan persyaratan pembangunan "smelter", baik kepada perusahaan yang telah memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) atau pun yang belum.

"Bagi perusahaan yang tidak memiliki IUP-OP, namun berminat membangun "smelter" harus memohon IUP-OPK pengolahan dan pemurnian yang dilengkapi berbagai dokumen-dokumen pendukung," katanya.

Dalam diskusi yang berlangsung dinamis tersebut, selain bertanya tentang proses dan capaian pengurusan izin pembangunan "smelter" oleh PT AMNT, terungkap juga rencana dan keinginan PT Freeport Indonesia, untuk bekerja sama dengan PT AMNT dalam pemanfaatan "smelter" kedepan.

Terkait keinginan bekerja sama tersebut, M Zulkifli Fajariadi, perwakilan dari PT AMNT nampaknya tidak menolak dan mengakui sudah ada nota kesepahaman (MoU) antara perusahaannya dengan PT Freeport Indonesia, terkait pemanfaatan "smelter".

"Harapan kami, semoga dengan penjelasan Kepala DPMPTSP NTB, akan menambah keyakinan Freeport Indonesia untuk menindak lanjuti MoU yang sudah dibuat," ucapnya.

Pewarta: Awaludin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018