Cibinong, Bogor (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat menetapkan dua tersangka berinisial FH dan FN dalam kasus pencurian degan kekerasan yang menyebabkan korban atas nama Yun Siska Rohani (29) di samping ruko Perumahan Cibinong Griya Asri (CGA) Kecamatan Cibinong.

"Itu sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua pelaku sebelum melancarkan aksinya dan membuang korban di perumahan Griya Asri Cibinong pada Minggu (18/3) pukul 06.00 Wib," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading di Kabupaten Bogor, Selasa.

Menurut dia, dalam kasus tersebut melibatkan sembilan orang saksi yang terdiri atas delapan orang teman korban dan masyarakat sekitar pada tempat kejadian perkara.

Dengan berbekal keterangan tersebut kemudian anggota kepolisian melakukan pengembangan guna mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian itu.

Pasalnya dari keterangan saksi, korban sempat menghubunginya melalui telepon selulernya bahwa sedang membutuhkan sejumlah uang.

Dan meminta saksi untuk segera mengirimnya ke bank milik korban menyimpan uang. Namun tidak satupun temannya ada yang merespon karena pesan diterima sekitar waktu subuh.

Ia menambahkan dalam kejadian tersebut korban dipaksa sopir taksi daring yang juga pelaku utama dalam kasus pencutian dengan kekerasan untuk menghubungi teman-temannya.

Selain itu Korban yang berkerja sebagai marketing wedding organizer ternyata disekap oleh pelaku.

Dan kemudian pelaku melakukan pencurian terhadap barang bawaannya, tetapi juga dipaksa melakukan pemerasan terhadap temannya tersebut.

AKBP Dicky menjelaskan dalam kasus pencurian dengan menghilangkan nyawa korbannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP.

Dan pasal 338 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Itu pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman selama 20 tahun hingga seumur hidup kurungan penjara.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018