Jakarta (ANTARA News) - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak pemerintah Indonesia segera melakukan pertemuan bilateral dengan Arab Saudi untuk membahas perlindungan TKI antara lain dengan membuat langkah konkret berupa kesepahaman lebih mengikat atau "Memorandum of Agreement" (MoA).

Sekretaris Jenderal SBMI Bobby Alwi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu menyatakan, merasa khawatir kasus hukuman mati TKI Zaini Misrin oleh pemerintah Arab Saudi akan terulang lagi, jika pemerintah tidak segera melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi.

Bobby juga menilai, pentingnya masalah perlindungan TKI, sehingga tak perlu lagi diselesaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) saja, namun, harus kepada peraturan yang lebih mengikat.

"Pemerintah kedua negara harus segera bertemu dan melakukan Memorandum of Agreement. Jangan sampai hukuman mati terulang kembali," kata Bobby.

Bobby menjelaskan, dengan adanya MoA, nasib TKI di negara penempatan lebih terjamin karena MoA itu mengatur teknis bagaimana hak dan kewajiban bagi TKI.

Pembuatan MoA dengan negara-negara tujuan penempatan TKI, kata dia, dapat memperkuat pengawalan keamanan oleh pemerintah Indonesaia bagi TKI di luar negeri.

"Kami mendukung pemerintah terus melakukan negosiasi bilateral ke negara-negara tujuan TKI untuk menciptakan sistem tata kelola dan perlindungan TKI yang lebih baik," jelasnya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya ingin agar pemerintah menerima masukan "Migrant Care Indonesia" dalam memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebab data Migrant Care sebanyak 202 TKI terancam hukuman mati di berbagai negara.

"Meminta Komisi IX DPR mendorong pemerintah agar dapat bekerja sama dan menerima masukan yang diberikan oleh Migrant Care Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap TKI," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Dia juga meminta Komisi IX DPR mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Migrant Care Indonesia, dan Perusahaan Jasa (PJ) TKI untuk selalu memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi TKI yang bermasalah dengan hukum setempat secara maksimal.

Kemudian, Bamsoet juga meminta Komisi IX DPR mendorong Kemenaker untuk meningkatkan pengawasan terhadap prosedur keberangkatan TKI. "Mengingat sebagian TKI yang bermasalah adalah TKI ilegal," kata politikus Partai Golkar ini.

Dia juga meminta Komisi IX DPR mendorong Kemenaker untuk mempertimbangkan pembuatan Memorandum of Agreement (MoA) dengan negara-negara tujuan, agar dapat memperkuat pengawalan keamanan bagi TKI oleh Pemerintah Indonesia di negara-negara tersebut.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018