Jakarta, 28/3 (ANTARA News) - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan pembukaan blokir harta milik Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam berupa tanah dan bangunan serta "safe deposit box".

"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk melakukan pembukaan `safe deposit box` dan segala bentuk investasi atas nama terdakwa," kata anggota majelis hakim Duta Baskara dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Dalam perkara ini, Nur Alam divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,593 triliun serta menerima gratifikasi sebesar Rp40,268 miliar.

Majelis hakim yang terdiri atas Diah Siti Basariah, dengan anggota Duta Baskara, Sunarso, Sigit Herman Binaji serta Joko Subagyo juga sepakat untuk menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Nur Alam selesai menjalani hukumannya.

"Memerintahkan jaksa KPK untuk mengajukan pembukaan kepada bank dan kantor pertanahan terhadap (a) tanah dan bangunan di Jalan Kuningan Timur, Setia Budi Jakarta Selatan, (b) rekening di `safe deposit box` dan segala bentuk investasi atas nama terdakwa, (c) tanah di Jalan Ahmad Yani No 71 kota Kendari," tambah hakim Duta Baskara.

Alasannya adalah ketiga harta tersebut tidak diajukan dalam barang bukti dalam perkara Nur Alam.

"Ternyata ada barang bukti yang dimohon penasihat hukum berkesesuaian dengan barang bukti yang diblokir oleh JPU KPK dan selama proses persidangan perkara Nur Alam barang bukti tersebut tidak dilampirkan sebagai barang bukti dalam surat tuntutan, dengan pertimbangkan tersebut permohonan penasihat hukum harus dikabulkan," ungkap hakim Duta Baskara.

Putusan itu ditetapkan dalam rapat permusyawaratan hakim yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Diah Siti Basariah, dengan anggota Duta Baskara, Sunarso, Sigit Herman Binaji serta Joko Subagyo.

Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam divonis 12 tahun penjara
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018