(Antara)-Pemerintah melalui Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM),berhasil menggagalkan penyelundupan ikan impor asal Malaysia yang tidak mengantongi dokumen dan izin lengkap. Saat diamankan petugas, ikan ilegal sebanyak 28 ton ini dibawa menggunakan dua truk kontainer.