Tangerang Selatan (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan, Moch. Romlie, mengusulkan agar pelaku usaha Warung Tegal (warteg) juga dikenakan pajak laiknya rumah makan lainnya.

"Banyak usulan yang disampaikan saat reses dan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional) untuk membangun Tangsel. Untuk itu diperlukan tambahan PAD di antaranya dari warteg dan rumah makan tradisional," kata Romlie di Tangsel, Senin.

Romlie mengatakan pengenaan pajak untuk warteg dan rumah makan tradisional ada kemungkinan baru diberlakukan pada periode APBD mendatang.

Menurut dia, saat ini masih dilakukan pengkajian untuk teknis pelaksanaannya apakah dimungkinkan atau tidak.



Sementara menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Dadang Sofyan mengatakan usulan yang diberikan oleh DPRD dimungkinkan untuk dilaksanakan, namun Pemkot harus mengkaji terlebih dahulu seperti apa teknis yang harus dikerjakan.

"Misalnya kita kenakan Perda 07 tahun 2017. Tentang tempat usaha yang berpenghasilan lebih dari Rp15 juta dalam sebulan. Itu bisa juga. Tapi bisa juga dengan ketentuan lain," ujar Dadang.

Menurut dia perlu survei lapangan untuk Bapenda dalam menetapkan pajak untuk Warteg ini. Bagaimanapun masyarakat atau pelaku usaha yang ada, harus diedukasi terlebih dahulu.

"Sementara ini menjadi catatan kami dulu. Nanti bisa dilihat bagaimana perkembangannya. Kalau bagus akan dilanjutkan, kalau ada hambatan akan dilakukan penyesuaian. Bagaimanapun kami akan masukan ke dalam agenda pembahasan," ujarnya.

Baca juga: Usaha kuliner berkonsep tradisional makin diminati

Baca juga: 66 restoran di Tangsel tak berizin

Baca juga: Hamish Daud suka makan sambal petai di warteg

Pewarta: Ganet Dirgantoro
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018