Tembilahan (ANTARA News) - Tiga orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau terciduk menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Tiga napi ini sekaligus terjaring dalam razia rutin di kamar-kamar napi Lapas Kelas II A Tembilahan, yaitu NSA (26), DS (35), dan Sur (23).

Kepala Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar, Selasa, mengungkapkan tiga orang napi yang terjaring sedang menjalani hukuman karena tindak pidana yang sama yakni narkotika.

"Tiga orang napi yang sedang menjalani hukuman karena narkoba itu, kembali terjaring karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu," ujar AKP Bachtiar.

Ia membeberkan, penangkapan terhadap NSA, DS, dan SUR berawal dari razia rutin Lapas Kelas II A Tembilahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Sudirwan sebagai upaya antisipasi adanya peredaran narkotika di kalangan napi.

Dalam razia tersebut, petugas lapas memeriksa secara detail setiap ruangan. Hasilnya, di Kamar No.7 Blok Mahoni yang dihuni oleh NSA dan DS ditemukan 16 paket sabu-sabu.

"Paket sabu-sabu itu kemudian diakui sebagai milik kedua napi tersebut. Penemuan itu pun kemudian diteruskan pihak lapas ke Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir," ujarnya.

Kepala Satres Narkoba yang datang bersama anggotanya ke lapas itu, langsung menginterogasi NSA dan DS.

Kedua napi ini mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari Sur, napi lainnya yang menghuni Kamar 1 Blok Mahoni.

Ketiga napi yang sekarang berubah status menjadi tersangka itu, diamankan di Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Fazar Muhardi/Adriah Akil
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018