Bengkalis (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dalam sidang yang digelar Selasa, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada satu dari empat terdakwa penyeludup 3,2 kilogram sabu.

Terdakwa Muhammad Rozali yang masih berusia 20 tahun, divonis seumur hidup. Sementara itu, ketiga rekannya yakni Muhammad Romadon usia 19 tahun, Randa Arada usia 21 tahun dan, Sahrojan usia 19 tahun, divonis 19 tahun penjara.

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Ziha Ulzana SH, dan dua anggota Wimmi D. Simarmata SH dan Aulia Fhatma Widhola SH. Sedangkan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis Dolly Novaisal SH, dan Handoko SH.

Hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana. Terdakwa terbukti bersalah atas sabu seberat kurang lebih 3,2 kilogram sabu.

Muhammad Rozali dinyatakan telah melanggar Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Terdakwa terbukti bersalah sebagai otak pelakunya divonis seumur hidup penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles SH, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dolly Novaisal SH dan Handoko SH ketika ditemui di PN Bengkalis.

Sebelumnya pada 11 November 2017, sekira pukul 10.00 WIB, personel Polisi sektor (Polsek) Pinggir berhasil mengamankan 4 paket besar narkotik dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu dari satu unit kendaraan travel berplat Nomor polisi B1014GFB jenis minibus Kijang Innova jurusan Pekanbaru - Dumai.

Selain barang bukti sabu seberat kurang lebih 3,2 kilogram tersebut, seorang sopir dan empat orang penumpangnya juga turut diamankan saat Operasi Zebra Siak 2017, tepat di Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Kilometer 102, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Bengkalis depan Mapolsek Pinggir.

Pewarta: Abdul Razak/Siti Zubaidah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018