Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Djamal Aziz sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik.

KPK memeriksa Djamal sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, Djamal mengaku tidak mengenal Markus Nari.

"Pertanyaannya Pak Djamal kenal. Saya bilang saya tahu kenal tidak, tahu karenanya sesama anggota DPR," kata Djamal.

Selanjutnya, Djamal enggan membeberkan lebih lanjut soal apa yang didalami KPK terkait pemeriksaannya kali ini.

"Ya tidak tahu tanya ke penyidik. Saya sudah jelaskan apa saja yang ditanyakan oleh mereka, kebetulan semua tidak tahu," kata Djamal yang saat ini sebagai fungsionaris Partai Gerindra itu.

Ia pun membantah telah menekan Miryam S Haryani agar mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara KTP-elektronik (KTP-e).

Baca juga: Djamal Aziz bantah pernah tekan Miryam

"Saya itu kalau nekan Bu Miryam itu apa relevansinya. Saya sudah bukan anggota dewan, Bu Miryam masih," ucap Djamal.

Sebelumnya diketahui, dalam surat tuntutan Setya Novanto yang dibacakan 29 Maret 2018 lalu disebutkan bahwa pada awal tahun 2017 berbarengan dengan akan dibacakannya surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Novanto bersama-sama Djamal Aziz, Chaeruman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faisal melakukan penekanan kepada Miryam S Haryani agar mencabut keterangannya dalam BAP.

Novanto menjamin jika Miryam S Haryani tidak akan menjadi tersangka di KPK. Atas penekanan tersebut pada persidangan tanggal 23 Maret 2017 Miryam S Haryani benar-benar mencabut seluruh BAP-nya seperti arahan Novanto.

Dalam dakwaan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Djamal Aziz juga disebut menerima 37 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun tersebut.

Sementara dalam tuntutan Irman dan Sugiharto, Djamal Aziz juga kembali disebut menerima 1.500 dolar AS.

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Baca juga: KPK periksa 20 saksi terkait Markus Nari

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018