Nunukan (ANTARA News) - Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Nunukan, Kaltara karena ditemukan membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia.

IRT asal dari Kabupaten Pinrang, Sulsel bernama Nursiah Maradang (45) ditangkap di Pelabuhan Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara pada Sabtu (5/5) sekira pukul 15.30 wita.

Kapolres Nunukan, AKBP Jepri Y melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi di Nunukan, Senin mengungkapkan, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka selaku pemilik sabu seberat 125 gram.Tersangka beralamat Jalan Tanre Assona Kelurahan Padakkalawa Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Barang bukti yang disita di tangan tersangka berupa tiga bungkus plastik ukuran besar warna transparan, paspor, dua buah handphone merek Nokia dan Oppo, kartu tanda penduduk (KTP), lembaran uang sebanyak Rp700.000 dan 20 ringgit Malaysia.

Adapun kronologis kejadiannya yakni pada Sabtu (5/5) sekira pukul 14.30 wita aparat kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang IRT dicurigai membawa sabu-sabu dari negeri jiran Malaysia melalui Pulau Sebatik.

Informasi tersebut, kata dia, langsung ditindaklanjuti secepatnya karena rencananya barang bukti akan dibawa ke Kota Tarakan mengunakan speedboat.

Ketika tersangka ditemukan langsung dilakukan penggeladahan badan maka ditemukan satu bungkus ukuran besat yang diduga berisi sabu-sabu yang disimpan pada tempat duduk speedboat yang ditumpangi dari Tawau, Malaysia.

"Ketika akan dilakukan penggeledahan badan pelaku (Nursiah Maradang) sempat mengeluarkan sesuatu dari tasnya yang diikat dengan lakban warna coklat disimpan yang disimpan di tempat duduk speedboat," terang M Karyadi.

Bungkusan yang dilakban tersebut ternyata berisi dua bungkus warna putih kemudian di dalam bra ditemukan satu bungkus lagi. "Jadi semuanya ditemukan tiga bungkus yang berisi sabu-sabu," kata dia.

Sesuai hasil pemeriksaan penyidik, pelaku yang langsung dijadikan tersangka dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

Baca juga: 2,6 ton narkoba dimusnahkan di Monas

Pewarta: Rusman
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018