Jakarta (ANTARA News) - Direktur Imparsial Al Araf berpendapat maraknya konten yang berbau SARA dan ujaran kebencian tentang intoleransi akan memicu terjadinya tindakan terorisme.

"Perasaan ekslusivitas terhadap salah satu suku, ideologi, atau agama tertentu cenderung membuat seseorang memiliki sifat toleransi yang rendah terhadap orang lain," kata Al Araf dalam diskusi "Ketahanan Nasional dan Ancaman Terorisme, di DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Semakin tinggi ekslusivitas terhadap kaum tertentu maka itu akan berujung pada tindakan terorisme

Tindakan terorisme, kata dia, berawal dari ujaran kebencian yang dapat membuat seseorang memiliki sikap intoleransi. Semakin tinggi tingkat intoleransi seseorang maka akan menimbulkan sikap radikalisme yang berujung pada tindakan aksi terorisme.

"Ini harus menjadi perhatian dalam dinamika pergerakan terorisme," ujarnya.

Al Araf menjelaskan, aksi terorisme yang muncul dari sikap intoleransi dan radikalisme lebih cenderung sulit untuk dideteksi karena pelaku teror yang termotivasi dari sikap intoleransi dan radikal bergerak secara individu yang tidak terkait dengan jaringan teroris nasional atau internasional.

"Aksi terorisme yang dilakukan individu sulit diprediksi, tetapi mengikuti pola statistik yang serupa," ujarnya.

Akar persoalan terorisme yang utama ialah ideologi. Berlanjut ke faktor ekonomi, politik, dan konspirasi, ucapnya.

Pengamat militer dari Universitas Indonesia (UI) Andi Widjajanto menuturkan bahwa terorisme harus dipandang sebagai tindak kejahatan serius luar biasa.

"Indonesia harus melihat terorisme sebagai tindak kejahatan serius luar biasa, jika itu terjadi maka kita harus memberikan kewenangan tambahan dan khusus kepada aparat negara," kata mantan Sekretaris Kabinet ini

Kewenangan khusus yang diberikan kepada aparat tersebut dapat diberikan melalui revisi RUU Terorisme. Kewenangan khusus tersebut harus diatur agar tidak memberi ancaman kepada kehidupan masyarakat yang tidak terkait dengan tindakan terorisme.

"Kemudian, tugas DPR agar bisa membuat peraturan yang bisa memberikan kewenangan khusus kepada aparat agar aparat tidak menyalahgunakan kewenangannya," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra mengatakan, 10 fraksi yang ada di DPR sepakat untuk segera menyelesaikan RUU Terorisme pada awal masa sidang.

Ketua DPP NasDem bidang Pertahanan ini menambahkan, ada tiga substansi besar yang akan di bahas yaitu mengenai pasal pencegahan, penindakan dan rehabilitasi pascapenindakan.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018