(Antara)-Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta partai politik peserta Pemilu 2019 untuk membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di masing-masing partai. Pejabat ini nantinya akan mengelola seluruh data dan informasi parpol agar dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.