Kecuali, zakat fitrah. Itu bisa diberikan langsung karena jumlahnya sedikit."
Medan (ANTARA News) - Masyarakat yang berencana untuk memberikan zakat harta atau bantuan pribadi dalam jumlah besar dianjurkan untuk lebih baik melalui lembaga resmi layaknya Badan Amil Zakat (BAZ) dan menghindari pengerahan menghadirkan massa, kata sosiolog dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Dr Ansari Yamamah.

"Mudharatnya lebih tinggi dari manfaatnya, bahkan bisa menghilangkan nyawa," kata Kepala Pusat Deradikalisasi di UIN itu di Medan, Minggu, terkait pemberian zakat atau bantuan amal dengan cara menghadirkan massa dalam jumlah besar..

Dari pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, alumnus program master di Universitas Leiden, Belanda, pada 1996--1998 itu menilai, cukup banyak kemudharatan yang muncul jika pemberian zakat harta atau bantuan tersebut dilakukan secara langsung dengan cara menghadirkan masyarakat dalam jumlah banyak.

Bahkan, ia mengemukakan, dari pemberitaan multimedia massa terlihat bahwa selama ini tidak jarang pemberian bantuan dengan menghadirkan masyarakat justru dapat berdampak menghilangkan nyawa warga akibat berdesak-desakan berebut mengambil bantuan.

Oleh karena itu, Ansari menyatakan, lebih baik zakat fitrah dan bantuan tersebut disalurkan melalui lembaga lembaga resmi BAZ atau lembaga lain yang bergerak dalam penyaluran zakat dan infaq.

Selain dapat meminimalisir kemudharatan, ia menyatakan, pemanfaatan bantuan melalui lembaga zakat juga bisa menghasilkan hasil yang lebih baik dalam upaya meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.

Jika zakat harta diberikan secara langsung, menurut dia, sifatnya lebih konsumtif, sedangkan penyaluran bantuan melalui lembaga resmi, maka harta yang diserahkan dapat dikelola secara lebih produktif dan lebih profesional.

Ia tidak yakin zakat harta dan infaq dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat jika tidak dikelola secara produktif melalui lembaga resmi yang akuntabel, seperti Badan Amil Zakat, Infaq dan Sadaqah (Bazis) secara nasional (Baznas) maupun di daerah (Bazda).

"Kecuali, zakat fitrah. Itu bisa diberikan langsung karena jumlahnya sedikit," katanya.

Jika terjadi kemudharatan seperti masyarakat yang kehilangan nyawa akibat berdesak-desakan dalam mengambil bantuan, maka orang yang menggelar kegiatan itu juga harus bertanggung jawab secara hukum, ujarnya.

Bahkan, menurut dia, orang tersebut dapat ditindak secara pidana karena melakukan kelalaian sehingga menghilangkan nyawa orang lain.

"Lebih baik maksimalkan peranan lembaga resmi, seperi Baznas, Bazda, atau lembaga lain supaya membawa manfaat lebih besar bagi semua," demikian Ansari Yamamah.

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018