(Antara)-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), basaria panjaitan, mengatakan, KPK tetap tidak menginginkan tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak perlu dimasukkan dalam RUU KUHP. Menurut Basaria, KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus termasuk korupsi, malah akan memperlemah pemberantasannya.