Kita mendapati banyaknya laporan terkait daftar pemilih tambahan di tempat pemungutan suara (TPS) yang lebih banyak dibandingkan daftar pemilih tetap (DPT) yang terdaftar di TPS tersebut
Langkat, Sumut (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, dua hari menjelang pilkada menemukan sejumlah permasalahan terkait daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan dan formulir C6, di Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Fritz Edwart Siregar, di Stabat, Senin, saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Langkat.

"Kita mendapati banyaknya laporan terkait daftar pemilih tambahan di tempat pemungutan suara (TPS) yang lebih banyak dibandingkan daftar pemilih tetap (DPT) yang terdaftar di TPS tersebut," katanya.

Bawaslu juga mendapat laporan adanya daftar pemilih tetap di lembaga pemasyarakatan Kabupaten Simalungun yang awalnya hanya 100 orang tiba-tiba bertambah menjadi 600 orang pemilih.

Terkait hal ini Bawaslu RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan rapat pleno menetapkan daftar pemilih tetap yang baru, untuk mengantisipasi pemilih yang telah terdaftar tidak mendapatkan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Fritz Edwart Siregar juga menjelaskan Bawaslu Republik Indonesia juga menerima laporan banyaknya warga yang telah terdaftar dalam DPT namun hingga kini belum menerima formulir C6 KWK.

Padahal formulir C6 KWK adalah undangan untuk memilih yang harus dibawa pemilih saat mencoblos di TPS.

Untuk itu Bawaslu kembali meminta KPU dan pihak terkait di bawah KPU untuk segera mungkin menyelesaikan distribusi formulir C6 agar warga dapat menunaikan hak pilihnya.

Baca juga: Bawaslu Sulawesi Utara patroli antisipasi politik uang

Baca juga: Bawaslu Sultra fokus pengawasan enam "poin"

Pewarta: H.Imam Fauzi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018