Memang ada instruksi dari pusat, idealnya pakai Sidalih untuk Penetapan DPS, tapi karena bermasalah secara nasional, maka ada instruksi KPU RI lagi, kalau Sidalih tidak 100 persen, maka pakai manual,"
Batam (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan kesalahan penetapan Daftar Pemilih Sementara Kota Batam untuk Pemilu 2019 murni karena masalah teknik, bukan penggelembungan yang disengaja.

Komisioner KPU Kepri, Parlindungan Sihombing di Batam, Senin, menyatakan KPU Batam menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam menetapkan DPS, padahal belum semua data dimasukan dalam sistem itu sehingga perhitungannya tidak selesai.

"Memang ada instruksi dari pusat, idealnya pakai Sidalih untuk Penetapan DPS, tapi karena bermasalah secara nasional, maka ada instruksi KPU RI lagi, kalau Sidalih tidak 100 persen, maka pakai manual," kata Parlindungan.

KPU Kepri telah memerintahkan KPU Batam untuk menghitung DPS manual, berdasarkan hasil pleno di tiap kecamatan dan ditemukan angka yang dipercaya lebih valid.

Berdasarkan perhitungan manual, jumlah DPS Batam berkurang dari 847.627 pemilih menjadi 608.946 pemilih. Dan DPS Kepri pun ikut berkurang dari 1.397.416 pemilih menjadi 1.158.735 pemilih.

Menurut dia, KPU Batam terlalu bergantung pada Sidalih, sehingga tidak menyiapkan perhitungan manual. Maka ketika Sidalih bermasalah, KPU Batam kesulitan.

"Mereka terlalu optimis dengan Sidalih sehingga tidak punya persiapan manual. Karena kami utamakan validitas data, maka mereka diperintahkan untuk menggunakan data yang didapatkan hasil pleno PPK di kecamatan," kata dia.

Ia mengatakan komisioner Batam tidak diberikan sanksi atas kesalahan ini, karena jabatan seluruh komisionernya pun akan berakhir Selasa (26/6), setelah lima orang komisioner yang baru dilantik besok.

"Selain karena jabatan mereka mau berakhir, kami memperhitungkan faktor kesalahan utama dari sistem Sudalih sendiri," kata mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepri itu.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018