(Antara)-Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md, menilai komisi pemberantasan korupsi, K-P-K sebaiknya tetap menjadi lembaga khusus yang menangani korupsi dengan aturan tersendiri, yaitu undang undang tindak pidana korupsi. Menurutnya, lembaga anti rasuah tak boleh mati, karena dinilai terbukti cukup efektif menangani korupsi di negeri ini.