Kejadian itu sampai membuat pengawas kami berdarah-darah. Ini sedang dalam proses penanganan kepolisian supaya ditindak secara hukum di sana."
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu RI mencatat pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, berupa tindakan intimidasi terhadap pengawas lapangan tingkat desa yang berlangsung di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Di salah satu TPS di Sumenep, pengawas lapangan tingkat desa kami dianiaya karena menanyakan formulir C6 kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara," ujar Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penganiayaan tersebut tepatnya berlangsung di Desa Timur Jangjang, yang berada di Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Kejadian itu sampai membuat pengawas kami berdarah-darah. Ini sedang dalam proses penanganan kepolisian supaya ditindak secara hukum di sana," tutur pria yang akrab disapa Afif itu.

Ia mengaku menyayangkan kejadian tersebut, karena secara prinsip pengawas lapangan tingkat desa itu sebenarnya hanya menjalankan kewajibannya.

"Pada intinya, pengawas yang menanyakan teknis kepada penyelenggara tingkat bawah ini adalah hal yang memang menjadi tupoksinya, tetapi di lapangan beberapa malah berujung tindak kekerasan," tutur dia.

Tidak hanya di Jawa Timur, Bawaslu juga mendapatkan laporan adanya intimidasi di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kelurahan Tiyuh Gunung Katun Malay, Lampung.

Dalam catatan lembaga penyelenggara pemilu itu, intimidasi didapatkan pengawas kecamatan karena ada calon pemilih yang ingin "menyoblos", namun tidak memiliki formulir C6 dan tidak masuk dalam daftar pemilih tetap daerah tersebut.

Calon pemilih yang tidak terima dengan alasan itu kemudian "memantik" keributan dengan pengawas kecamatan. Calon pemilih juga dilaporkan tidak menghiraukan penjelasan kelompok penyelenggara pemungutan suara dan malah melakukan pengerusakan.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018