"Sumber uang dari Bupati Bener Meriah ini menurut informasi ada komunikasi dari tim lidik kami, dikumpulkan dari beberapa pengusaha di sana tetapi itu masih tingkat pengembangan dari tim kami. Kemudian diberikan kepada Gubernur," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7) malam.
Selain itu, KPK juga menduga bahwa pemberian terhadap Gubernur Irwandi Yusuf dari Bupati Bener Meriah tersebut bukan yang pertama kali terjadi .
"Ini tidak tahap pertama lagi, menurut informasi pada tahap kedua bagian dari Rp1,5 miliar yang menjadi "fee" yang harus diberikan untuk tingkat provinsi," ungkap Basaria.
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
Baca juga: KPK jelaskan OTT Gubernur Aceh-Bupati Bener Meriah
Baca juga: Gubernur Aceh-Bupati Bener Meriah ditetapkan sebagai tersangka suap Dana Otsus Aceh
Baca juga: KPK sayangkan Dana Otsus Aceh tercoreng korupsi
Baca juga: Gubernur Aceh resmi ditahan KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018