Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi 119 bangunan sekolah di DKI Jakarta.
     
"Penyidik telah menyelidiki untuk mengumpulkan mencari informasi dan alat bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.
   
 Argo mengatakan penyidik telah memanggil sejumlah saksi guna diminta keterangan dan klarifikasi mengenai proyek rehabilitasi bangunan sekolah tersebut.
     
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Bhakti Suhendarwan menyatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyelidikan.
     
Bhkati mengungkapkan penyelidikan dugaan kasus tindak pidan korupsi itu berdasarkan laporan tipe A atau bukan laporan dari masyarakat.
     
Dalam waktu dekat, penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan dari pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
     
Penyidik membutuhkan keterangan atau klarifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta guna menelusuri ada atau tidak unsur pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah itu.
     
Dari klarifikasi dan keterangan sejumlah saksi itu kemudian penyidik kepolisian akan gelar perkara guna menentukan meningkatkan ke penyidikan atau tidak.
     
Polda Metro Jaya menelusuri dugaan korupsi proyek rehabilitasi berat 119 unit sekolah dari tingkat SD, SMP dan SMA di Jakarta yang menggunakan APBD 2017.
     
Proyek rehabilitasi bangunan sekolah itu meliputi pagar, plafon, kusen dan lainnya dengan total anggaran mencapai Rp191 miliar.
 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018