Ambon (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku akan menyita sebuah rumah mewah milik seorang bandar narkoba dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Rumah milik tersangka berada di Desa Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat, sedangkan yang bersangkutan kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan," kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Rusno Prihardito di Ambon, Kamis.

Proses pemberkasan atas kasus dugaan TPPU ini cukup panjang dan membutuhkan kesabaran karena BNNP secara bertahap masih melengkapi berbagai dokumen.

Misalnya dokumen pemeriksaan saksi dari dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI, dokumen pemeriksaan saksi dari tim Laboratorium Forensik Mabes Polri, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa provinsi, serta dokumen penting lainnya.

Untuk rencana penyitaan rumah bandar narkoba tersebut, BNNP juga telah mendapatkan surat penyitaan dari juru sita Kantor Pengadillan Negeri Piru, Kabupaten SBB.

Menurut dia, rencana penyitaan rumah bandar narkoba Gerald Tomatala yang sedang menjalani hukuman penjara selama lima tahun ini akan dilakukan pada puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang dirayakan BNNP Maluku tanggal 12 Juli 2018.

Hari Anti Narkotika Internasional jatuh pada tanggal 26 Juni 2018 namun baru diperingati BNN Provinsi Maluku ini karena momentum pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak tanggal 27 Juni kemarin.

"Kita lagi koordinasi dengan BNN pusat, BPKP, LKPP. Jadi kita sabar saja untuk sementara waktu karena masih butuh pembuktian dan proses pemeriksaannya panjang," ujarnya.

Rusno juga mengakui terjadi peningkatan jumlah perkara narkoba yang ditangani BNNP maupun Ditresnarkoba Polda Maluku untuk periode Januari-Juni 2018 dibanding periode yang sama tahun lalu.

"Total perkara yang diungkap lebih dari 70 kasus dan khusus untuk BNNP sendiri sepuluh kasus yang terdiri dari seorang bandar dan sisanya sebagai kurir dan pemakai," katanya.

Dia juga mengakui tingkat kesadaran masyarakat untuk melapor masih relatif rendah jadi BNN melakukan gebrakan.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018