Nunukan (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia mendeportasi 25 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kaltara karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis, membenarkan, data yang diterima dari KRI Tawau jumlah WNI yang diusir 63 orang terdiri 58 laki-laki dan lima perempuan.

Berdasarkan data dari Konsulat RI Tawau Negeri Sabah, ke-25 WNI tersebut telah menjalani hukuman di penjara dan Pusat Tahanan Semenrara (PTS) Tawau sebelum dipulangkan ke Kabupaten Nunukan.

Dari 63 WNI yang diusir tersebut, masing-masing kasus narkotika sebanyak 25 orang, tujuh orang tersangkut tindak pidana kriminal.

Sedangkan 11 orang karena tinggal melampaui batas waktu yang ditentukan dan bekerja secara ilegal sebanyak 20 orang.

Nasution menambahkan, kedatangan WNI ini di Kabupaten Nunukan dengan menggunakan MV Mids East Ekspres sekira pukul 17.20 wita dijemput oleh petugas imigrasi, kepolisian, TNI dan Kesehatan Pelabuhan.

Setelah tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, seluruh WNI diarahkan melakukan pemeriksaan barang bawaan di x-ray bea cukai lalu dikumpulkan di terminal pelabuhan untuk pendataan oleh Kantor Imigrasi Nunukan, kepolisian dan TNI AD.

Selanjutnya, puluhan WNI yang diusir itu diserahkan kepada BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI) setempat.

Pewarta: Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018