Jakarta (ANTARA News) - KPK berharap kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) dapat ikut membina narapidana apalagi kalapas termasuk aparat penegak hukum.

"Kalapas termasuk aparat penegak hukum. Dalam criminal justice system lapas itu kan menjadi bagian yang bertugas melakukan pembinaan kepada narapidana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Berdasarkan pasal 8 ayat 1 UU Pemasyarakatan No 12 tahun 1995 "Petugas pemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan."

KPK pada Jumat (20/7) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen. KPK juga membawa 5 orang lainnya ke gedung KPK bersama Wahid.

"Sehingga diharapkan narapidana yang sudah selesai menjalankan hukumannya dapat berperilaku lebih baik, tidak mengulangi perbuatannya dan diterima kembali oleh masyarakat," tambah Alexander.

Dengan OTT Kalapas tersebut, KPK pun merasa prihatin.

"Ke depan KPK akan lebih memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham khususnya Dirjen Pas untuk lebih meningkatkan pengawasan lapas terutama yang menampung terpidana kasus korupsi," ungkap Alexander.

Selain mengamankan 6 orang, KPK juga mengamankan uang tunai.

"Uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal. Itu dulu yang bisa disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Keenam orang tersebut telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Seperti ketentuan di KUHAP, KPK diberikan waktu paling lama 1 x 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan," ungkap Syarif.

Hasilnya akan disampaikan melalui konferensi pers yang direncanakan pada Sabtu malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim KPK sempat melakukan penggeledahan di kamar suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawangsa, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

Tapi karena Fuad Amin dan Wawan sedan dirawat di RS luar Lapas, sehingga hanya dilakukan penyegelan terhadap kamar Fuad Amin dan Wawan.

Baca juga: KPK OTT Kalapas Sukamiskin

Baca juga: Ditjen Pemasyarakatan benarkan Kalapas Sukamiskin dibawa KPK

Baca juga: KPK geledah ruangan di Lapas Sukamiskin

Baca juga: Wahid baru empat bulan jabat Kalapas Sukamiskin



 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018