Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara wakil presiden, Husein Abdullah menjelaskan,  M Jusuf Kalla berkompeten sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu no 7/2017,  yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres)  selama dua periode oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di Mahkamah Konstitusi. 

"Nah posisi Pak JK (Jusuf Kalla) sendiri menjadi menarik karena dia satu-satunya dalam objek perkara yang sedang diajukan dalam uji materi," katanya di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Senin.

Hal itu, lanjut dia, membuat Wapres berpikir  dia paling berkompeten untuk itu, sehingga mengabdikan diri untuk membantu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Perindo jelaskan alasan uji materi UU Pemilu

Hal inilah yang menjadi salah satu alasan Wapres Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait atas gugatan Partai Perindo terhadap aturan pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden tersebut di Mahkamah Konstitusi melalui kuasa hukumnya, Irman Putra Sidin.

Wapres M Jusuf Kalla (JK) telah menduduki jabatannya dalam dua kali masa jabatan. Pada 2004-2009, JK menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden susilo Bambang Yudhoyono. JK kembali menduduki sebagai Wakil Presiden pada 2014-2019 mendamping Presiden Joko Widodo.    

Menurut Husein Abdullah, uji materi atas pasal itu diharapkan dapat memastikan aturan tersebut lebih jelas.

"Sehingga untuk masa yang akan datang itu tidak ada lagi polemik dan kontroversi persoalan tersebut," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Husein juga menyampaikan Wapres JK telah berkomunikasi dengan Presiden Jokowi terkait hal itu. 

"Karena mereka kan bersama-sama sekarang dalam pemerintahan maupun sehari-hari. Kemarin jumat saya dengar Pak JK sedang ada upaya ke arah sana. Jadi saya kira pihak Pak Jokowi sudah tahu. Dan tidak mugkin Pak JK bertindak sendiri tanpa komunikasi dengan Presiden. Karena ini menyangkut kebangsaan jadi sama-sama terbuka," katanya.

Baca juga: Ahli hukum: Presiden dan wakil presiden harusnya jaga UUD

Sementara itu, pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden terdapat dalam UUD 1945 dan dijabarkan dalam UU tentang Pemilu Pasal 169 huruf n.

Dalam UUD 1945 pasal 7 menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dalam UU tentang Pemilu Pasal 169 huruf n UU menyatakan persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 

Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dilengkapi persyaratan surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Baca juga: Rizal Ramli kritik Perindo uji materi UU
Baca juga: JK tanggapi santai penolakan pengujian aturan masa jabatan wapres
Baca juga: Pengamat: Fatal jika MK kabulkan gugatan Perindo

 

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018