Kuala Lumpur (ANTARA News) - Satuan Tugas Perlindungan Warga Negara Indonesia Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur proses hukum tiga warga Indonesia yang ditahan di Malaysia dengan tuduhan punya hubungan dengan kelompok militan garis keras.

Sekretaris I Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Soeharyo Tri Sasongko di Kuala Lumpur, Selasa, mengatakan dia sudah menemui tiga WNI dengan inisial EMD (26), UR (42) dan ZKR (27) tersebut.

"Saya sudah bertemu mereka. KBRI sudah memui ketiganya. Mereka dalam keadaan sehat," katanya.

Ketiga WNI itu merupakan bagian dari tujuh orang yang ditangkap polisi Malaysia karena diduga melakukan aktivitas terkait dengan militan garis keras. Ketujuh orang itu ditangkap di Trengganu, Selangor, Perak, dan Johor, dalam kurun 12-17 Juli 2018.

Tujuh orang tersebut saat ini masih ditahan di Penjara Bukit Aman Markas Polisi Diraja Malaysia.

"Saat ini mereka ditahan remand (dalam rangka penyelidikan) selama 28 hari sejak penangkapan 12 Juli 2018," kata Soeharyo.

Soeharyo mengatakan saat ini KBRI terus memonitor proses hukum yang mereka jalani karena belum ada dakwaan resmi terhadap mereka.

"Ketiganya betul memegang paspor RI. Ketiga-nya ditangkap secara terpisah dan tidak ada kaitan langsung antara ketiganya," katanya.

Dia mengatakan bahwa dari tiga WNI yang ditahan, satu di antaranya diduga punya kaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII) dan satu lagi diduga punya hubungan dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Baca juga: Polisi Malaysia tangkap empat teroris WN Malaysia, tiga WNI
Baca juga: Menlu verifikasi WNI terduga teroris di Malaysia

 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018