Jadi, kami harap semua yang terlibat bisa aktif nantinya dan kita lebih fokus tidak perlu banyak rencana aksi tetapi cukup rencana aksi yang benar-benar bisa dilaksanakan dan berpengaruh langsung pada masyarakat."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membahas Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi yang ditandatangani pada 20 Juli 2018 lalu.

"Jadi, kemarin KPK mulai membahas Perpres strategi pencegahan korupsi yang baru saja ditandatangani oleh Presiden, Perpres No 54 tahun 2018 tersebut melalui "kick of meeting" bersama. Jadi, ada KPK di sana dan ada beberapa perwakilan instansi yang terkait," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Prinsip dasarnya, lanjut Febri, pihaknya menyambut Perpres tersebut dan diharapkan bisa langsung dirasakan masyarakat ke depannya.

"Jadi, kita berbicara tentang bagaimana melakukan pencegahan korupsi yang kepentingannya secara langsung bisa dirasakan oleh masyarakat," ucap Febri.

Ia menjelaskan terdapat tiga aspek yang menjadi perhatian KPK dalam Perpres tersebut dan akan dibahas lebih rinci dalam penyusunan rencana aksi pada bulan ini.

Pertama, kata Febri, soal aspek keuangan negara yang harus benar-benar dijaga.

"Kita tahu KPK menangani sejumlah kasus karena pada proses perencanaan anggaran itu sudah ada praktek ijon misalnya. Disusun secara kebutuhan kemudian di aspek pembahasan anggaran hingga implementasi seperti pengadaan barang dan jasanya juga harus benar," ungkap Febri.

Selanjutnya kedua soal tata kelola dan perizinan.

"Yang kedua terkait tata kelola dan perizinan, jadi perhatian KPK karena cukup banyak masalah yang kami temukan dari kasus yang ditangani ataupun penelitian yang dilakukan KPK, misalnya tata kelola pangan dan juga perizinan-perizinan yang sebagian disalahgunakan oleh Kepala Daerah atau pihak-pihak tertentu," kata Febri.

Terakhir, soal perbaikan hukum.

Febri menyatakan KPK fokus pada sektor yang tentu saja bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan juga bersentuhan dengan hukum.

"Jadi, harapannya untuk penegakan hukum ada perbaikan ke depan. Perbaikan hukum menjadi perhatian penting karena salah satu yang menjadi fokus bersama juga," ujar Febri.

Dalam pasal 3 Perpres tersebut disebutkan fokus Stranas Pencegahan Korupsi meliputi perizinan dan tata niaga; keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi sehingga dalam pelaksanaannya, dibentuk tim nasional (timnas) pencegahan korupsi (pasal 4).

Timnas Pencegahan Korupsi terdiri atas menteri bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri urusan pemerintahan dalam negeri, menteri bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang melakukan pengendalian program prioritas nasional dan isu strategis.

Timnas Pencegahan Korupsi juga melakukan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah dan kebijakan strategis KPK (pasal 5) dan hasil dari pelaksanaan stranas PK akan dilaporkan kepada Presiden setiap 6 bulan sekali ata sewaktu-waktu jika diperlukan.

"Jadi, kami harap semua yang terlibat bisa aktif nantinya dan kita lebih fokus tidak perlu banyak rencana aksi tetapi cukup rencana aksi yang benar-benar bisa dilaksanakan dan berpengaruh langsung pada masyarakat," kata Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018