Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat untuk melaporkan sebuah tongkat pemberian dari seorang Kepala Suku dari Ghana.

"Ini adalah sebuah tongkat komando, tongkat tanda Kepala Suku dari Ghana diberikan oleh seorang Kepala Suku dari Ghana yang datang ke Jakarta bulan lalu. Biasanya dipakainya di pundak," kata Anies di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Anies, tongkat dengan ukiran harimau di atasnya tersebut diberikan oleh Kepala Suku dari Ghana itu pada 5 Juli 2018.

"Saya laporin baru sempat sekarang, jadi saya laporan hari ini," ucap Anies.

Namun, ia mengaku belum mengetahui harga dari tongkat tersebut.

"Saya belum tahu harganya berapa, maka soal 'value' harus dinilai oleh 'assessor' ya," kata dia.

Sebelumnya, Anies sempat tidak mau melaporkan tongkat tersebut kepada KPK.

"Ternyata memang harus dilaporin. Saya kira ini akan jadi inventaris kantor bukan saya pribadi, ternyata inventaris kantor juga harus dilaporin, kita taat saja," ucap Anies.

Sebelumnya, KPK mengimbau penerima gratifikasi melapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi agar terbebas dari pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018