Medan (ANTARA News) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan wanita berinisial N (32) warga Desa Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh membawa 1 kg sabu-sabu, di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Priambodo di Medan, Selasa, mengatakan, penangkapan Ibu Rumah Tangga (IRT) itu, setelah mendapat informasi bahwa ada seseorang membawa sabu-sabu dari Medan ke Bandara Kualanamu untuk berangkat ke Bandar Lampung.

Selanjutnya, menurut dia, tim melakukan pengawasan sampai ke Bandara Kualanamu.

"Setelah tersangka sampai di bandara, tim menunjukkan identitas dari kepolisian dan meminta Ibu Rumah Tangga (IRT) itu, masuk ke mobil dan membawa barang koper miliknya," ujar AKBP Raphael.

Ia mengatakan, setelah sampai di Jalan Letda Sudjono simpang pintu tol Bandar Selamat Medan, tim melakukan pemeriksaan koper tersangka dan ditemukan satu bungkus plastik besar yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa narkoba itu miliknya dan akan diantar ke Bandar Lampung.

"Petugas mengamankan tersangka dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap dia.

Raphael menambahkan, tersangka pernah sekali berhasil mengirimkan 0,5 kg sabu-sabu ke Palembang. Narkoba tersebut dimasukkan ke pakaian, kemudian dibungkus dan dimasukan ke dalam koper.

"Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan penangkapan narkoba itu, dan kemungkinan melibatkan jaringan Malaysia-Aceh-Medan dan Bandar Lampung," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018