Jambi  (ANTARA News) - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, melakukan pemusnahan total terhadap  14 ekor ikan aligator yang diserahkan masyarakat dan pedagang ikan hias ke posko BKIPM.

Subseksi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi KBIPM Jambi, Paiman di Jambi, Kamis mengatakan setelah posko penerimaan ikan invansif dan predator resmi ditutup pada 31 Juli lalu, masih ada sebanyak 18 ekor ikan aligator yang diterima tim di posko yang akhirnya dilakukan eradikasi (pemusnahan).

"Kamis ini ada sebanyak 14 ekor ikan semuanya jenis aligator yang dieradikasi oleh tim dari BKIPM Jambi dengan cara dibius menggunakan minyak cengeh yang dicampurkan ke air tempat ikan tersebut dan dalam waktu beberapa menit ikan itu mati," kata Paiman.

Setelah mati belasan ekor ikan aligator tersebut dikuburkan di dalam lubang yang telah dibuat petugas BKIPM.

Paiman menjelaskan, dari 18 ekor ikan jenis aligator yang diterima oleh tim posko penyerahan ikan invasif dan predator BKIMP Jambi, yang dimusnahkan melalui eradikasi ada sebanyak 14 ekor kemudian dikuburkan.

Sedangkan tiga ekor diserahkan ke kebun binatang Taman Rimba Jambi untuk dijadikan bahan pendidikan kepada warga bahwa jenis ikan berbahaya itu dilarang.

Sedangkan satu ekor lagi yang sudah dieradikasi dikeringkan sebagai contoh dan disimpan dalam akuarium dan diletakkan di kantor BKIPM Jambi.

BKIPM Jambi masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang ikan hias di Provinsi Jambi untuk menyerahkan ikan berbahaya dan predator seperti yang dilarang oleh pemerintah.

"Kepada masyarakat untuk bisa menyerahkan ikan-ikan yang berbahaya dan invasif tersebut ke pihak BKIPM Jambi dan jika masih ingin memeliharanya maka pihak BKIPM akan terus mendata dan memantau ikan yang dipelihara warga," kata Paiman.

BKIPM Jambi, lanjut dia,  akan terus mengontrol pemeliharaan oleh masyarakat, dan jika warga sudah bosan memeliharanya pihak BKIPM Jambi akan menampungnya sehingga tidak dilepasliarkan di sungai.

"Ada kekhawatiran BKIPM jika ikan berbahaya dan predator tersebut dilepas ke sungai atau habitat alam, maka ikan tersebut akan memanggsa ikan lokal sehingga  punah," kata Paiman.

 Ada 153 spesies ikan berbahaya dan invasif yang dilarang untuk dirawat maupun diperdagangkan. Dari 153 ikan itu antara lain ikan aligator, piranha, sapu-sapu, tiger fish dan arapaima.

Baca juga: Masyarakat dilarang pelihara ikan berbahaya
Baca juga: Ikan Arapaima di Brantas masih terus diburu

 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018