Kuantan Singingi, 19/8 (ANTARA News) - Turap Penahan Tebing Sianok Kinali (TP-TSK) sepanjang 300 meter, Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau runtuh diduga akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar lokasi tersebut.

"Semua pihak menyayangkan runtuhnya penahan tebing itu," kata Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, Pebri Mahmud di Teluk Kuantan, Minggu.

Ia mengatakan, runtuhnya turap penahan tebing ini sangat disesalkan, berhubung keberadaannya sangat penting, karena di lokasi ini terbentang areal persawahan dan ladang petani seluas lebih dari 500 hektare yang merupakan lumbung padi di Kuansing.

Pelaku PETI telah merusak jaringan distribusi air untuk persawahan, ujarnya. Akibat  runtuhnya turap tersebut akan berdampak kepada ekonomi masyarakat.

Pebri sangat menyesalkan runtuhnya dam tebing yang dibangun dengan dana milaran rupiah tersebut. "Pemilik PETI mesti berhenti beraktivitas," sebutnya.

Untuk membangun dam itu perlu proses panjang dan perjuangan, dan secara teknis, kata Pebri, sheetpile tidak akan tumbang, kalau tidak ada galian di bawahnya.

 Masyarakat Kuansing, Suhar (50) mengatakan penegak hukum sebaiknya jangan hanya menangkap pekerja, tetapi juga pemiliknya.

"Jika pemilik modal sudah tidak berani berinvestasi maka PETI akan berhenti," tegasnya.

Namun demikian, ia mengakui, PETI merupakan usaha warga yang menjanjikan. Karena itu solusi lain adalah dengan menetapkan sejumlah wilayah khusus  penambangan emas legal seperti yang pernah diusulkan oleh intansi terkait.

 Baca juga: DPRD : pemilik sawah bisa mengajukan keringanan pajak
Baca juga: Hama tikus meningkat, puluhan hektare sawah gagal panen

 

Pewarta: Asripilyadi
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018