Cianjur (ANTARA News) - Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur mengeluarkan fatwa haram terhadap pentas acara dangdutan dalam kegiatan menyemarakkan hari kemerdekaan, warga di sejumlah pelosok daerah itu tetap menggelar acara bernuansa dangdut karena sudah kadung merancang acara sejak jauh-jauh hari sebelumnya. Pantauan ANTARA News di sejumlah tempat di Cianjur, Jumat, warga yang tengah merayakan HUT RI justru mengaku tidak pernah mendengar isi fatwa MUI tersebut. Sebagian lagi mengaku acara tetap digelar karena sudah mendapat ijin dari aparat setempat sekaligus sudah jauh-jauh hari panitia telah mengontrak penyanyi atau biduan dangdut. "Saya tidak mendengar ada fatwa semacam itu, makanya acara hiburan yang salah satunya diisi oleh pentas dangdut remaja tetap kita laksanakan sesuai jadwal," kata salah seorang Panitia HUT RI di Desa Bangbayang Kecamatan Gekbrong di tengah acara pesta dangdut yang diselenggarakan para pemuda dan dihadiri ribuan warga itu, Sabtu. Pagelaran serupa juga bisa disaksikan di sejumlah tempat, baik di perkotaan maupun di pelosok-pelosok desa di Kabupaten Cianjur. Warga yang meluapkan rasa kegembiraannya dalam memperingati hari kemerdekaan dengan berbagai pentas hiburan nampak seolah tidak mengetahui fatwa MUI tersebut. "Habis, ini kegiatan sudah kita rancang sejak jauh-jauh hari, selama tidak ada unsur -unsur yang menjurus kepada kegiatan yang melanggar kaidah-kaidah agama dan hukum, saya kira pentas dangdut tak perlu diharamkan. Sebab pornografi atau pornoaksi tergantung subjektifitas orang, masih perlu diskusi yang panjang untuk menjelaskan batas-batasnya," kata Susilawati (28) dari Sarinah Institute yang tengah sibuk mempersiapkan acara syukuran HUT RI di kantornya. Menurut dia, apa yang dilakukan MUI Cianjur terkait persoalan fatwa haram dangdutan tidak perlu dibesar-besarkan. "Sebagai ulama yang menjadi penjaga moral, hal semacam itu memang wilayahnya, itu wajar dilakukan semacam warning lah," kata Susilawati seraya menambahkan yang penting fatwa tersebut tidak berujung pada pemberanguan kreatifitas. Seperti dilansir sebelumnya, menyusul fatwa haram terhadap pentas dangdut, MUI Kabupaten Cianjur kembali membuat fatwa baru tentang haramnya pentas dangdut dan organ tunggal meskipun dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) RI. Fatwa yang ditanda-tangani ketua MUI, KH R Abdul Halim dan Sekretaris H ME Mustofa bernomor 68/MUI-Kab/07/1428 itu berisi larangan tegas terhadap panggung dangdut yang mendatangkan biduanita atau artis-artis yang punya goyangan ngebor, erotis dan seksi serta nuansa hiburan sejenisnya. "Kegiatan tersebut akan mendatangkan kemudharatan bagi umat sehingga patut untuk dilarang dan bupati sebaiknya tidak memberikan ijin terkait pementasan tersebut sekalipun dalam rangka peringatan HUT RI," kata Abdul Halim dalam salah satu butir rekomendasi fatwanya yang ditujukan kepada Bupati Cianjur dan segenap unsur Muspida lainnya. MUI menganggap pertunjukan panggung dangdut dan sejenisnya akan merusak suasana ibadah kaum muslimin di Cianjur. Padahal Kabupaten Cianjur memiliki visi akhlaqul kharimah sesuai Perda No. 3 Tahun 2006, Bab III bagian 10, pasal 12 ayat 2 tentang Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlakul Karimah (Gerbang Marhamah). (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007