Jakarta (ANTARA News) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Sarolangun menangkap buronan penyimpangan pengadaan bibit kerbau tahun 2009 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sarolangun.
     
Tersangka Hendra S alias Poltak Hendra ditangkap di RS As Saadah, Tebet, Jakarta Timur, pada Senin pukul 11.10 WIB.
     
"Yang bersangkutan itu dari pihak swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum.

Disebutkan, dasar penangkapan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor R-12/N.5/Dsp.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018 Perihal Bantuan Pencarian/Penangkapan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Bibit Ternak Kerbau tahun 2009 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sarolangun.
     
Berdasarkan penyidikan, diketahui tersangka tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit kerbau sesuai dengan kontrak selaku Direktur CV Tia Karya. Kasus ini mengakibatkan negara atau daerah dirugikan sebesar Rp232.490.000 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
     
Selanjutnya tersangka diterbangkan ke Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Baca juga: Kejati Jambi tangkap 16 DPO korupsi
Baca juga: Kejati Jambi tangkap DPO kredit fiktif

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018