Ini bagian dari kebebasan berbicara
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar mengatakan tidak ada pelanggaran kampanye terkait dengan aksi #2019gantipresiden.

"Ini bagian dari kebebasan berbicara," kata Fritz di Jakarta, Senin, menanggapi aksi #2019gantipresiden.

Namun demikian, Fritz mengatakan bahwa dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyampaikan, sesuai UU Nomor 7/2018 tentang Pemilu,maka yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru dapat terjadi bila KPU telah menetapkan calon peserta pemilu termasuk calon presiden dan wakil presiden. Sementara hingga saat ini belum ada satupun bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Untuk itu, menurut dia, masalah ini bukan menjadi kewenangan Bawaslu.

Ia menyampaikan apabila terjadi hal-hal yang dinilai melanggar hukum, intimidasi, persekusi maka dapat dilaporkan ke Kepolisian.

"Pihak Kepolisian melakukan apa yang seharusnya dilakukan," katanya.

Baca juga: Elemen Bela NKRI minta Ahmad Dhani tinggalkan Surabaya
Baca juga: Polisi bubarkan deklarasi #2019gantipresiden di Surabaya
Baca juga: Sukarelawan #2019gantipresiden nilai polisi sewenang-wenang
Baca juga: IPW minta Polri tegas sikapi #2019GantiPresiden

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018