Kotabaru (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri akhirnya menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, setelah masalah sengketa batas terjadi sejak lama.

Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan H Akhmad Rivai di Kotbaru, Selasa mengatakan Permendagri No.47 tahun 2018 tersebut diundangkan pada 19 Juli 2018.

"Permasalahan tatas batas antara Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Banjar terjadi sudah cukup lama," kata Rivai.

Dia menjelaskan, sejak ditetapkannya Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Banjar berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, maka terkait dengan batas daerah belum selesai penegasan dan penetapannya.

Dikatakan, terkait tata batas ada 38 titik koordinat kartometrik batas daerah Kabupaten Kotabaru, dengan Kabupaten Banjar yang dimulai pada pertigaan batas antara Banjar dengan Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang ditandai oleh TK 5 dengan koordinat 02? 49` 52,086" LS dan 115? 33` 20,669 BT.

Titik tersebut terletak di Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Hulu Sampanahan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru dan Desa Kamawakan, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Selanjutnya TK 5 ke arah Selatan sampai pada TK 02 dengan koordinat 02? 50` 04,600" LS dan 115? 33` 20,300" BT yang terletak pada lembah Gunung Batu Sunjung yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, dengan Desa Hulu Sampanahan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.

Titik tengah yaitu TK 19 ke arah Selatan sampai pada TK 20 dengan koordinat 02? 57` 27,883" LS dan 115? 33` 18,791" BT yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru;

Akhirnya titik terakhir yaitu TK 37 ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Kusan sampai pada pertigaan batas Desa Paramasan, Bawah Kecamatan Paramasan, Banjar, dengan Desa Limbur, Kecamatan Hampang, Kotabaru dan Desa Emil Baru, Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu yang ditandai oleh TK 38 dengan koordinat 03? 01` 41,442" LS dan 115? 31` 13,517" BT.

Posisi titik koordinat kartometrik sebanyak 38 TK bersifat tetap, dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Untuk itu kedua belah pihak perlu segera mensosialisasikan penetapan dan penegasan batas daerah Kabupaten Kotabaru, dengan Kabupaten Banjar kepada aparat kecamatan, desa, stakeholder, dan dinas atau instansi terkait.

"Di kemudian hari, masyarakat di sekitar perbatasan tidak lagi mempermasalahkan batas daerah," papar Rivai.

Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018