Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Utara tahun Anggaran 2006-2010 yang merugikan keuangan negara Rp35 miliar.
     
Kedua tersangka, Cahyo Adi Oktaviari, Konsultan pengawas CV Adhi Jasa Putra Konsultan dan Sutrisno Bachrun, Direktur PT Karka Arganusa, Senin, digiring penyidik ke mobil tahanan berwarna hijau untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
     
Kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan warna merah muda itu hanya tertunduk saja ketika ditanya wartawan mengenai kasus dugaan korupsi itu.
     
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 3 September sampai 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum.
     
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, melakukan perbuatan serupa, dan melarikan diri.
     
"Kerugian keuangan negara senilai Rp35 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPK," katanya.
     
Ia menyebutkan penyediaan sarana air bersih Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau itu bersumber dari dana APBD pada kegiatan tahap I senilai Rp96 miliar dan tahap II Rp133 miliar.
     
Dalam kasus itu penyidik telah memeriksa 32 saksi dan satu ahli. Salah satunya memeriksa saksi Posman Sitorus, mantan Komisaris PT Karka Arganusa.
   
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Cahyo, Supianto menyatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.
     
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Pak Cahyo," katanya.

Baca juga: Korupsi sarana air bersih Berau Rp35 miliar

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018