Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, menggelar sidang pleno terhadap permohonan pengujian Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Pemohon yaitu, Jam`an Hamid S.H. dan Puspo Wardoyo dan Ahli Pemohon, yaitu Dr. Ahmad Sudirman Abbas MA. Selain itu, juga akan di dengar keterangan Ahli Pemerintah, yakni Prof. Dr. Quraish Shihab MA, dan Prof. Dr. Hj. Hujaemah T. Yanggo MA. Pada sidang sebelumnya (27/6/2007), Menteri Agama H.M. Maftuh Basyuni yang memberikan keterangan mewakili Pemerintah mengemukakan persyaratan yang sangat ketat bagi setiap orang yang hendak beristri lebih dari satu ( poligami). Persyaratan ketat itu seperti yang ditetapkan dalam UU tersebut dimaksudkan untuk menjamin agar ada pengakuan terhadap kehormatan dan hak orang lain, khususnya perempuan. Ketentuan-ketentuan tersebut juga diperlukan agar pelaksanaan poligami yang dalam ajaran Islam mensyaratkan azas keadilan dapat benar-benar terwujud. Lebih lanjut menurut Maftuh Basyuni, ketentuan pambatasan praktek poligami juga tidak terkait dan tidak mengurangi hak kebebasan warga negara dalam menjalankan agama. (*)

Copyright © ANTARA 2007