Waykanan, Lampung (ANTARA News) - Aparat Satnarkoba Polres Waykanan, Polda Lampung meringkus Jae (21) dan Sru (24), warga Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang siap diedarkan.

"Satnarkoba Polres Waykanan?mendapatkan informasi dari masyarakat, di rumah milik seorang wanita berinisial Sru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Waykanan AKBP Doni Wahyudi, di Mapolres Waykanan, Kamis.

Menurutnya, anggota dari satnarkoba yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan ke Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, sehingga sekitar pukul 14.30 WIB anggota melakukan pembelian secara terselubung (undercover buy) dengan memesan narkotika jenis sabu-sabu dari seorang wanita berinisial Sru, di rumah tersebut.

Pada saat berada di rumah, anggota yang melakukan penyamaran bertemu dengan Sru, lalu seketika ada seorang pria berinisal Jae tiba-tiba keluar dari dalam kamar mencoba melarikan diri, dengan sigap anggota pun langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku di rumah milik Sru.

"Hasil penggeledahan terhadap pelaku Jae ditemukan satu bungkus plastik klip di dalamnya berisikan dua bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu," katanya.

Doni menjelaskan, saat penggeledahan di dalam rumah pelaku Sru ternyata anggota satnarkoba menemukan kembali tiga bungkus plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,3 gram langsung dibawa dan? diamankan ke Polres Waykanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 

Pewarta: Triono Subagyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018