Kenapa kasus gula rafinasi yang menyangkut tiga perusahaan tersebut tidak kunjung diproses
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Police Watch (IPW) menilai kepolisian harus menindaklanjuti pelaporan petani tebu yang mengadukan perembesan gula kristal rafinasi (GKR) dan berasal dari tiga perusahaan.

"Sudah menjadi tugas Polri untuk menindaklanjuti semua laporan masyarakat, apalagi jika laporan itu menyangkut hal yang merugikan masyarakat petani, kepolisian harus menyikapinya secara serius dan transparan," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Jumat.

Ketiga perusahaan itu PT Duta Sugar Internasional, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Jawa Manis Rafinasi serta tujuh penjual gula, telah dilaporkan ke Bareskrim oleh Andalan Petani Tebu Indonesia (Aptri).

Dikatakan, secara prosedural sudah menjadi kewajiban Bareskrim melaporkan perkembangan perkara yang menyangkut ketiga perusahaan tersebut, agar ada kepastian hukum menyangkut laporan dan pengaduan masyarakat kepada polri. 

Apalagi dalam kasus gula, Kabareskrim punya rekam jejak dan kepedulian tersendiri yang harusnya menjadi catatan baginya untuk dapat menyelesaikan semua kasus terkait gula. 

"Sebab saat diangkat menjadi Kapolda Kalbar beberapa waktu lalu, tugas utama Arief adalah memberantas mafia gula yang merusak gula rakyat di Indonesia," katanya.

Baca juga: Petani laporkan peredaran gula rafinasi ke Bareskrim

Dijelaskan, Kalbar saat itu menjadi pintu masuk gula selundupan dan menjadi sarang mafia gula yang sulit dipatahkan.

"Dan saat menjadi Kapolda Kalbar, Arief berhasil memberangus mafia gula," katanya.
 
Pengalaman dari Kalbar tentunya Kabareskrim paham dengan segala manuver mafia gula di negeri ini. Sehingga saat menjadi Kabareskrim tidak ada alasan bagi Arief tidak mampu untuk menuntaskan kasus gula rafinasi ini. 

"Hanya yang menjadi tanda tanya kenapa kasus gula rafinasi yang menyangkut tiga perusahaan tersebut tidak kunjung diproses," katanya.

Langgar PP
Sekretaris Jenderal Aptri Nur Khabsyin, menyebutkan peredaran gula rafinasi itu telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 dan Pasal 9 ayat 2.

"Yaitu gula rafinasi hanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar dalam negeri," katanya.
 
Pihaknya sangat berharap agar pelaku tindak pidana tersebut dapat diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku dikarenakan sangat merugikan petani.

Perdagangan gula rafinasi menyebabkan kekacauan distribusi nasional secara bertahun-tahun sampai dengan saat ini.

Lokasi penjualan gula yang hanya diperbolehkan untuk industri itu berada di Pontianak, Kalimantan Barat, Banjarmasin, Kalimantan Timur, Tengerang, Banten serta Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.

Ia mengaku laporan ke polisi atas nama Aptri itu, merupakan yang ketiga kalinya. "Laporan sebelumnya bahkan sampai ke persidangan," tandasnya. 

Baca juga: DPR minta Satgas Pangan selidiki kebocoran gula rafinasi

 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018