Jakarta (ANTARA News) - Bupati Aceh Barat, Ramli MS mencurigai adanya rekayasa untuk merusak marwah Aceh Barat dengan pemberitaan adanya transaksi narkoba di pendopo Aceh Barat. 
 
Kasus penemuan ganja di pendopo, kata Ramli, dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin, dari pemeriksaan CCTV, jelas sekali ada kejanggalan dan menguatkan bahwa itu memang bagian dari rekayasa.
 
"Ini perlu saya klarifikasi mengingat Marwah Aceh Barat," kata Ramli.
 
Ia mengungkap beberapa kejanggalan itu, antara lain, bupati beserta karyawan telah pindah hampir dua bulan ke Cot Ploh.
 
"Jadi, saat ini pendopo kosong alias tidak ada karyawan, kecuali aktivitas pekerjaan renovasi pendopo," ujarnya.
 
Kedua, pengedar yang ditangkap bukan pekerja bangunan renovasi pendopo. Bahkan berdasarkan tangkapan CCTV,  orang yang masuk pendopo dan meletakkan bungkusan ganja tidak dikenal.
 
"Setelah menyaksikan CCTV dapat disimpulkan bahwa tersangka datang ke pendopo menaruh barang lalu dia pergi keluar pendopo kemudian ditangkapnya juga di luar pendopo," tegasnya.
 
Menurut Ramli, dapat disimpulkan pendopo bukan tempat transaksi narkoba dan sangat keliru yang mengatakan pendopo tempat transaksi narkoba. 
 
Ramli pun mengajak semua pihak untuk mengklarifikasi bersama agar Marwah Aceh Barat tidak jatuh karena pemberitaan tersebut.
   
Atas kejanggalan itu, Ramli mengaku akan mengadukannya ke Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo karena kejanggalan itu telah merugikan dirinya juga daerah yang dipimpinnya saat ini.
 
Pekan lalu, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menggerebek pendopo bupati yang berlokasi di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh. Penggerebekan itu dilakukan karena diduga selama ini pendopo itu digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis ganja oleh pihak tertentu.
 
Polisi pun menangkap seorang pria berinisial S (47 tahun), yang diduga sebagai pekerja proyek renovasi pendopo. Polisi menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 250 gram.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018